September 8, 2024
Terbaru:

Permohonan Informasi

Alur Mekanisme Permohonan Informasi Publik Secara Tertulis

1. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan

Kelengkapan Data

  • KTP Pemohon
  • Kartu Identitas (Dari Dinas/Lembaga)
  • Surat Tugas (Dari Dinas/Lembaga)

2. Petugas PPID Memeriksa Kelengkapan Formulir Permohonan

Bagi Data yang Tidak Lengkap maka akan PPID akan mengirimkan Surat Permohonan Kelengkapan

Data Sudah Lengkap

3. PPID memutuskan akan menerima, menolak atau akan diteruskan sesuai dengan informasi yang diminta

4. Permohonan Diterima

Jawaban Permohonan

4.Permohonan Ditolak

Alasan Penolakan dan Tata cara Pengajuan Keberatan

5. Pemohon menerima Tanggapan Permohonan