Permohonan Informasi Alur Mekanisme Permohonan Informasi Publik Secara Tertulis 1. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Kelengkapan Data KTP PemohonKartu Identitas (Dari Dinas/Lembaga)Surat Tugas (Dari Dinas/Lembaga) 2. Petugas PPID Memeriksa Kelengkapan Formulir Permohonan Bagi Data yang Tidak Lengkap maka akan PPID akan mengirimkan Surat Permohonan Kelengkapan Data Sudah Lengkap 3. PPID memutuskan akan menerima, menolak atau akan diteruskan sesuai dengan informasi yang diminta 4. Permohonan Diterima Jawaban Permohonan 4.Permohonan Ditolak Alasan Penolakan dan Tata cara Pengajuan Keberatan 5. Pemohon menerima Tanggapan Permohonan